MEDIA PAKUAN - Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan legislatif (Pileg) selesai. Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pilkada yang digelar di 37 dari 38 Provinsi se-Indonesia itu, diikuti 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Para bakal calon kepala daerah baik diprovinsi maupun di Kota dan kabupaten di Jawa Barat akan digelar Pilkada Serentak 2024, Rabu 27 November 2024 mendatang
Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024
Berikut jadwal lengkapnya:
27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan