Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 3 Diprediksi Belum Bisa Digunakan untuk Mudik Lebaran Tahun Ini
Beberapa faktor tersebut menurutnya sudah layak untuk dipertimbangkan karena sesuai dengan beberapa program dan kegiatan yang akan dilakukan dalam kawasan Aglomerasi yang meliputi transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, pengelolaan B-3 dan limbah B-3, infrastruktur wilayah, penataan ruang dan energi.
Anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi itu menilai, bahwa Sukabumi lebih maju, lebih dekat, dan juga aksesnya lebih baik dari pada ke Cianjur. Sehingga sudah seharusanya Sukabumi pun masuk kawasan Aglomerasi.
"Selanjutnya, Kawasan Aglomerasi yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memasukan Kota Sukabumi sebagai bagian dari Kawasan Aglomerasi," kata anggota komisi II DPR RI itu.
Usulan tersebut menurutnya juga mendapat respons positif dari anggota Panja RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta DPR-RI, Perwakilan dari DPD-RI, dan pemerintah.
Harapannya, dengan masuknya Sukabumi menjadi kawasan aglomerasi dapat berdampak baik terhadap kemajuan Sukabumi di sektor pariwisata, ekonomi, infrastruktur dan lainnya. Bahkan dapat mendorong investor untuk membuka pabrik di wilayah Sukabumi.
"Mobilitas yang semakin tinggai warga Jakarta ke Sukabumi akan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi," tambahnya.
Usulan tersebut menurutnya harus terus dikawal supaya Sukabumi benar benar bisa masuk ke dalam kawasan aglomerasi.
"Iya, sehingga usulan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah," jelasnya.***