Meski malam itu, polisi gagal meringkus para pelaku. Namun pada siang hari, polisi berhasil meringkus setelah kejadian.
“Para pelaku berstatus resedivis pada kasus yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara, “Pungkasnya. (Iqbal Salim)