Ingat Jangan Lupa! Ini Berbedaan Warna pada Kertas Surat Suara Pemilu Serentak 2024: Pilih dengan Hati Nurani

- 26 Januari 2024, 08:41 WIB
Biar Tidak Salah, Inilah 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Biar Tidak Salah, Inilah 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024 /

MEDIA PAKUAN - Jadwal pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak hanya tiga pekan lagi. Tepatnya, Rabu 14 Februari 2024 mendatang.

Diketahui ada lima pemilihan sekaligus yang akan dipilih serentak dalam Pemilu 2024 tahun ini.

Berbagai upaya sosialisasi telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diseluruh Indonesia.

Termasuk mensosialisasikan surat surata pencoblosan. Pasalnya, dalam pemilu kali ini, tidak hanya mencoblos gambar pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden saja.

Tapi warga mencoblos DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota dan Kabupaten dan mencoblos DPD.

Baca Juga: Momen Haru Perpisahan Nana Mirdad dan Bayi yang Ditemukan ART : Melekatnya Seumur Hidup di Hati

Untuk membedakan dan tidak membingungkan masyarakat, KPU telah memberikan kemudahaan. Yakni membedakan dengan warna dalam lembaran surat suara. 

 Bagi masyarakat akan menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024 nanti, kenali jenis dan warna Paslon pilihan anda yang akan dipilih.

Pemerintah pun telah menetapkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 menjadi libur nasional.

Yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Salah satu yang paling penting dari setiap penyelenggaraan Pemilu adalah keberadaan surat suara.

Karena dilakukan serentak, maka terdapat lima surat suara untuk capres-cawapres hingga caleg pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Cek Fakta! Menkopolhukam Mahfud MD dan FBI Berhasil Bongkar Korupsi di Istana Kepresidenan

Agar tidak bingung, berikut lima surat suara Pemilu 2024 yang dilihat mantrasukabumi.com dari laman resmi kpu.go.id.

Ada lima jenis surat suara yang akan dipilih pada Pemilu 2024 nanti mulai dari capres-cawapres hingga caleg.

Masing-masing dari lima surat suara ini, mempunyai ciri-ciri yang menjadi penandanya.
Tanda itu dapat dikenali dari warna surat suara tersebut, seperti berikut:

1. Abu-abu.

Surat Suara berwarna abu-abu ditandai untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres. Surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode selanjutnya.

2. Kuning.

Surat Suara berwarna kuning untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat suara ini mencakup informasi untuk memudahkan pemilih.

Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, partai politik beserta logonya.

3. Merah.

Baca Juga: Akhirnya, Jokowi Komentari Rencana Mundur Mahfud dari Kabinet: Itu Hak Pak Mahfud dan Saya Menghargai

Surat suara berwarna merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI. Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah. Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi.

4. Biru.

Surat suara untuk memilih DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru. Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran.

Kotak atau lingkaran itu diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih.

KPU melakukan pengamanan ketat untuk menghindari pemalsuan dan menjamin keabsahan Pemilu.

5. Hijau.

Baca Juga: Kejutkan Publik, Mahfud Akan Mundur dari Menteri Kabinet Jokowi: Benarkah Mundur dari Menkopolhukam?

Surat suara untuk DPRD kabupaten atau kota ditandai dengan warna hijau. Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara.

Nah, agar tidak salah menggunakan surat suara Pemilu 2024, masyarakat harus mengenali masing-masing surat suara dan kegunaannya.

Pastikan surat suara tidak rusak atau terlipat dan tidak ada tanda identifikasi pemilih.

Tandai atau beri centang di balik foto pasangan calon dan gunakan hak pilih dengan mencoblos paslon sesuai isi hati nurani.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah