MEDIA PAKUAN - Menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 atau Nataru, Bupati Sukabumi Marwan Hamami melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi menggunakan kendaraan dinas.
Larangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan keluarga saat liburan Nataru itu, berlaku saat Natal dan Tahun Baru.
"ASN tidak memakai mobil dinas saat berlibur Nataru, apalagi sampai dipakai bersama keluarganya," katanya.
Adapun sanksi yang diberikan kepada seluruh ASN di Kabupaten Sukabumi yang masih tetap membandel, kata Marwan Hamami masih menunggu keputusan tidak hanya dari Kementerian Dalam (Kemenagri).
Tapi keputusan serupa akan segera terbiit dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). "Hanya saja, pasti akan ada sanksi,"katanya.
Marwan menjelaskan sanksi akan diberikan kepada ASN yang memakai kendaraan dinas saat liburan natal dan tahun baru.
"Ada sanksi yang pasti diberlakukan kepada ASB yang masih tetap mengabaikan larangan tersebut,"katanya.
Baca Juga: Taylor Swift Antusias Dukung Sang Kekasih, Para Penonton Malah Mencibirnya. Kenapa?