MEDIA PAKUAN - Badan Narkoba Nasiona Kabupaten (BNNK) Sukabumi memberikan apresiasi dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2023.
Perda tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika itu, diharapkan dapat meminimalisir peredaran dan pemakaian narkoba di Kota Sukabumi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNK Sukabumi Sudirman saat melakuikan serangkaian pertemuan dengan Pj Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji.
"Kami memberikan apresiasi terkait hadirnya perda tersebut. Apalagi langkah tersebut dapat mendorong upaya pencegahan peredaran dan pemakaian narkoba. Terutama dikalangan generasi muda,"katanya.
Sudirman sangat berharap keberadaan perda tersebut dapat lebih bersinergis antara program BNN dengan kehadiran perda tersebut. Apalagi perda tersebutdiharapkan dapat memberikan warga kinerja BNN di Kota Sukabumi.
"Adanya payung hukum kuat untuk menggali berbagai inovasi upaya pencegahan dan langkah antisipasi peredaran narkoba,"katanya.
Dia sangat berharap pertemuan dengan walikota dan Bupati Sukabui beberapa waktu lalu, dapat membangun sinergitas P4GN PN dalam rangka mewujudkan Kota da Kabupaten Sukabumi yang bersih dari narkoba.
"Upaya penanganan P4GN sudah sepatutnya ditingkatkan sehingga, peredaran gelap narkotika bisa semakin diturunkan. Bahkan, di Sukabumi sudah ada peraturan daerah (PERDA Kota Sukabumi No 1 tahun 2023) yang perlu kita jalankan bersama," katanya.