90 Ribu Pelaku Usaha Mikro di Sukabumi 'Digantung' Tunggu Kepastian Pencairan BLT

- 15 September 2020, 15:54 WIB
Para staf DPKUKM Kabupaten Sukabumi tengah melakukan verifikasi data pelaku usaha mikmro.
Para staf DPKUKM Kabupaten Sukabumi tengah melakukan verifikasi data pelaku usaha mikmro. /Toni Kamajaya/Media Pakuan


MEDIA PAKUAN - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi telah menyerahkan data sekitar 90 ribu pelaku usaha mikro kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan kucuran BLT Rp2,4 juta.

Namun sampai saat ini ribuan pelaku usaha mikro yang berasal dari 47 kecamatan di Sukabumi tersebut belum mendapatkan kepastian pencairan BLT.

"Sejauh ini belum ada informasi mengenai pencairan dana BLT UMKM untuk 90 ribu-an pelaku usaha mikro yang sudah kami diusulkan," ungkap Kepala Seksi Kemitraan dan Fasilitasi DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Tedy Ismail, kepada Mediapakuan.com, Selasa 15 September 2020.

Baca Juga: Menkes Terawan : Hotel Bintang 2 dan 3 di Jakarta Dapat Digunakan Untuk Isolasi OTG

Menurut sepengetahuannya, lanjut Tedy, DPKUKM akan mendapatkan pemberitahuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah jika ada UMKM yang telah mendapatkan BLT.

"Pemberitahuan mengenai pencairan dana BLT UMKM ini akan disampaikan melalui layanan pesan singkat atau SMS. Sampai saat ini belum ada satu pun pelaku usaha mikro dari Sukabumi yang sudah mendapatkan kucuran," tuturnya.

Dia memperkirakan, dana BLT untuk ribuan UMKM asal Kabupaten Sukabumi dimungkinkan akan dicairkan antara akhir September nanti hingga perjalanan menuju Desember 2020.

Baca Juga: Kisah Artis Mona Fandey Seorang Kanibal Asal Malaysia

Semnentara itu Kepala DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Ardiana Trisnawiana, berharap seluruh pelaku usaha mikro asal Sukabumi mendapatkan bantuan langsung tunai melalui program dana bantuan produktif.

"Saat pendaftaran UMKM untuk program bantuan produktif ini kami telah berusaha mempermudah proses pengajuan. targetnya agar seluruh pelaku usaha mikro bisa mendapatkan kucuran dana tersebut," bebernya.

Kementerian Koperasi dan UKM akan memberikan bantuan produktif kepada 12 juta pengusaha mikro di seluruh Indonesia.

Bantuan produktif tersebut berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta untuk setiap pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Operasi Yustisi di Sukabumi, Sejumlah Pedagang 'Bandel' Disanksi Sosial

Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut yakni calon penerima bantuan memiliki rekening bank yang aktif.

Alasannya dana bantuan produktif tersebut akan langsung ditransfer ke masing-masing rekening milik pelaku usaha.

syarat lainnya, pengusaha mikro belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan.***

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x