MEDIA PAKUAN-Sejumlah warga di Kota Sukabumi diberikan sanksi menyapu sampah saat tertangkap basah tidak memakai masker.
Dengan memakai bahu orang bertulisan pelanggar, mereka diperintahkan menyapu sampah yang berserakan di Jalan raya Ahmad Yani dan Jalan Lettu Bakri.
Pelanggar protokol kesehatan tidak berkutik ketika petugas menyuruh menyapu sampah. Mereka pasrah dan bersedia menerima sanksi.
Langkah tegas dilakukan petugas gabungan dari unsur Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota dan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0607, Kota Sukabumi saat melakukan penyisiran disejumlah pusat keramaian.
Mereka tidak hanya membawa masker, yang akan dibagi-bagikan kepada warga. Tapi saat melakukan penyisiran membawa sejumlah sapu lidi.
Para pedagang dan warga dikenakan sanksi seiring digelar Operasi Yustisi Peningkatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Inpres No 6 tahun 2020.
"Kami memberikan sanksi tegas dengan memberikan hukuman ringan kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Terutama tidak memakai masker," kata Walikota Sukabuni, Achmad Fahmi.
Achmad Fahmi mengatakan pemberian sanksi ringan diharapkan dapat membuat warga yang masih membandel jera. Sehingga saat kembali beraktivitas, mematuhi protokol kesehatan.
" Mereka diberikan sanksi sebagai contoh kepada warga lain. Kami berharap tindakan dapat membuat warga jera," katanya.
Terkait sanksi administrasi berupa denda, kata Achmad Fahmi, secara bertahap akan diberlakukan dalam waktu tidak lama lagi.
Bahkan sanksi denda kemungkinan di percepat seiring warga tidak mematuhi protokol kesehatan terus bertambah.
" Kemungkinan akan di percepat tapi dilakukan secara bertahap," katanya. ***