2 Dukun Cabul Dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi, Ritual Mandi Bunga Hilangkan Roh Jahat: Simak Aksi Bejatnya

- 6 Desember 2023, 20:17 WIB
dua dukun cabul tengah dirilis Mapolres Sukabumi
dua dukun cabul tengah dirilis Mapolres Sukabumi /Ahmad rayadie/


"Kemudian berkonsultasi dengan keluarganya dan akhirnya menyadari perbuatan pidana kemudian melaporkan," kata Maruly.

Maruly menjelaskan, terhadap pelaku R disangkakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah