"Kemudian berkonsultasi dengan keluarganya dan akhirnya menyadari perbuatan pidana kemudian melaporkan," kata Maruly.
Maruly menjelaskan, terhadap pelaku R disangkakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.***
"Kemudian berkonsultasi dengan keluarganya dan akhirnya menyadari perbuatan pidana kemudian melaporkan," kata Maruly.
Maruly menjelaskan, terhadap pelaku R disangkakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.***
Editor: Ahmad R
Sumber: Media Pakuan