Demo Buruh Berlangsung Alot, Pemkab Sukabumi Akhirnya Sepakat Kenaikan UMK 2024 sebesar 7,47 persen

- 24 November 2023, 20:32 WIB
Demo buruh di Pendopo Sukabumi menuntut kenaikan UMK 2024.
Demo buruh di Pendopo Sukabumi menuntut kenaikan UMK 2024. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Ratusan buruh yang berasal dari Kabupaten Sukabumi pada sore ini kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024. Mereka telah mengepung Pendopo Sukabumi sejak pukul 14.30 WIB, Jum'at 24 November 2023.

Derasnya hujan yang mengguyur Kota Sukabumi sore ini tak menyurutkan semangat para buruh untuk demonstrasi sehingga akhirnya perwakilan buruh diijinkan masuk ke Pendopo Sukabumi untuk audiensi bersama Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, serta sejumlah stakeholder terkait.

Ratusan buruh yang menuntut kenaikan UMK 2024 ini berasal dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi dan Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit Sepatu dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau DPC FSB GARTEKS-KSBSI Kabupaten Sukabumi, serta Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri umum, Farmasi dan Kesehatan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI) Sukabumi Raya.

Ketua SPN Sukabumi Raya, Budi Mulyadi mengatakan, seperti pada tuntutan sebelumnya, para buruh menolak kenaikan UMK 2024 apabila mengacu pada formula penghitungan yang terdapat di PP Nomor 51 Tahun 2023 yakni sebesar 0,26 persen.

Baca Juga: Ratusan Buruh Kepung Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, Tolak Kenaikan UMK 2024 sebesar Rp30 ribu

"Kami kemarin anggota kami yang ada di dewan pengupahan sudah ikut rapat di dewan pengupahan kami meminta kepada pak bupati tentunya dalam hal ini yang akan merekomendasikan memang kenaikan sebesar antara 7 sampai dengan 8 persen," ujarnya, Jum'at 24 November 2023.

Menurutnya, permintaan buruh tersebut dikarenakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini kurang lebih sebesar 7,50 persen. Jumlah yang direkomendasikan para buruh dia menilai sudah disesuaikan dengan realita yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.

"Buruh juga tidak menuntut berlebihan dan sebagainya. Di beberapa tempat yang lain barangkali bupati walikota ada yang merekomendasikan (kenaikan UMK) 12-13 persen. Kami juga sadar betul dengan realita yang ada di wilayah kami, tapi tentunya kalau berdasarkan PP 51 itu sangat keterlaluan," tandasnya.

Usai unjuk rasa, para buruh menyepakati rekomendasi kenaikan UMK 2024 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yakni sebesar 7,47 persen atau Rp3.602.268 dari UMK 2023 Rp 3.351.884.

Baca Juga: Geger Ular Sanca Muncul saat Demo Buruh di Kota Sukabumi

"Estimasi yang sesuai dengan yang kami dapatkan hari ini sebesar 7,47 persen pada prinsipnya saat ini kami menerima lah dengan 7,47 persen itu," ujarnya.

Dia pun berharap, Pj Gubernur Jawa Barat nantinya dapat menyetujui rekomendasi kenaikan UMK 2024 sebesar 7,47 persen yang sudah dirundingkan oleh buruh, pengusaha, dewan pengupahan, serta Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

"Hari ini tentunya tugas kami adalah mengawal bagaimana caranya supaya rekomendasi pak bupati yang kita juga sudah menyesuaikan dengan kondisi itu bisa diputuskan sama dengan rekomendasi dari Bupati supaya diputuskan oleh Pj Gubernur. Tentunya kami dalam 2-3 hari ke depan akan terus melakukan aksi, hanya tidak di Sukabumi karena ini sudah selesai. Kita akan aksi itu yaitu tentunya di Bandung Jawa Barat untuk mengawal rekomendasi bupati itu," pungkasnya.

Selain itu pihaknya juga menyoroti perlunya perhatian dari pemerintah daerah terkait implementasi Omnibus Law. Mereka mengatakan, bahwa perusahaan sering kali memanfaatkan ketidakpastian hukum yang dihadapi oleh karyawan. 

Baca Juga: Aksi Unjukrasa Kepung Pendopo Sukabumi Diwarnai Hujan Deras, Ratusan Polisi Dikerahkan Kawal Aksi Buruh

"Dalam Omnibus Law, ketentuan minimal kontrak hanya dibatasi maksimal 5 tahun. Namun, tidak ada jaminan perlindungan bagi mereka yang memiliki kontrak bulanan atau berjangka pendek. Bagaimana mereka bisa bekerja dengan nyaman dalam kondisi seperti ini," jelasnya di Sukabumi, Jawa Barat.

Menanggapi tuntutan para buruh, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mengatakan, terkait implementasi Undang-undang Omnibus Law pihaknya akan mengeceknya sebab menurut informasi, ada kontrak kerja yang hanya 1 bulan. Bahkan, ada yang sampai dua minggu, ada yang diperpanjang dan tidak

"Sehingga ini perlu kami cek secara on the spot ya ke pihak-pihak tertentu yang tentunya akan jadi bahan kami," imbuhnya.

Pihaknya pun akan mengaktifkan tripartit di wilayah Kabupaten Sukabumi secara seimbang serta akan memfasilitasi buruh yang menjadi korban pemutusan kerja.

Baca Juga: Diduga jadi Korban Penyelundupan Orang, 4 WNA Bangladesh Diperiksa Imigrasi Sukabumi

"Ketiganya terkait jaringan pengamanan sosial ketika buruh buruh ini di PHK. Ini solusinya pemerintah daerah harus hadir untuk memfasilitasi, meringankan beban teman-teman kita yang kena PHK. Ini jadi perhatian kita bahwa harus ada pemberian pemberian soft skill, keterampilan untuk saudara saudara kita," tuturnya.

Mengenai rekomendsi kenaikan UMK 2024 sebesar 7,47 persen, Pemkab Sukabumi telah menyerahkannya ke Pemprov Jawa Barat dan tinggal menunggu hasilnya. "Surat sudah ke provinsi," tutupnya.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah