Terungkap! Mayat Perempuan di Sungai Cipelang Sukabumi Ternyata Dibunuh IRT saat Nagih Utang

- 18 November 2023, 20:37 WIB
Tersangka pembunuhan perempuan yang dibuang ke Sungai Cipelang Sukabumi.
Tersangka pembunuhan perempuan yang dibuang ke Sungai Cipelang Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

Baca Juga: Dor! Polres Sukabumi Kota Tembak Komplotan Pembunuh Sopir Taksi Online yang Tewas Diikat Lakban

"Kemudian pada hari Jum'at 17 November bahwa personel Polres Sukabumi Kota mendapatkan informasi tentang adanya anak yang dicurigai membuang jasad di Sungai Cipelang, Kelurahan Cikareo, Warudoyong," ucapnya.

Ari melanjutkan, kemudian pada hari itu juga langsung dilaksanakan penyisiran dan ditemukan kasur dan sprei yang digunakan untuk membungkus korban yang dibuang ke Sungai Cipelang. 

Dari hasil oenyelidikan tersebut mengarah pada terduga pelaku. Satreskrim Polres Sukabumi Kota kemudian menggeledah rumah tersangka atau TKP di Jalan Lio Santa RT 03 RW 01, Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi. 

"Kita melaksanakan penggeledahan di situ ditemukan adanya bercak darah di bantal maupun di tembok kamar terduga pelaku. Setelah kita ambil keterangan, memang benar bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan membunuh korban inisial RS. Motifnya terduga pelaku dengan korban itu adalah terkait utang piutang," tandasnya.

Baca Juga: Viral Aksi Santuy Bocah SD di Sukabumi Panen Tokek di Ruang Kepsek dengan Tangan Kosong

Terkait adanya unsur keterlibatan anak tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, pihak kepolisian masih mendalaminya. "Kalau ABH (anak berhadapan dengan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," tuturnya.

Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu buah besi setinggi 30 cm, satu sabuk kulit berwarna hitam, satu buah kasur dan sprei bergambar Hello Kitty. 

"Terduga pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. Dan juga pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," jelasnya di Kota Sukabumi, Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah