Sempat viral, Ayah Siksa Anak Kandung di Sukabumi Ditangkap Polisi, Maruly: Medis Periksa Kejiwaan Korban

- 16 November 2023, 15:07 WIB
Ilustrasi kondisi anak 6 tahun  di Sukabumi aakibat dianiaya kabap kandung
Ilustrasi kondisi anak 6 tahun di Sukabumi aakibat dianiaya kabap kandung /pexels.com/Juan Pablo Serrano Arenas/

"Akibat tindakan keji tersebut, kepala anak tersebut terbentur kursi, menyebabkan giginya copot. Selain itu, tersangka juga mengancam anaknya dengan kata-kata kasar dan menyimpan sebilah golok di dekatnya," katanya.

Kapolres Sukabumi mengatakan kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 Huruf (A) atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal (5) Huruf (B) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Ayat (1), (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak," katanya.

Dia mengatakan ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00," kata Maruly.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah