366 Napi di Lapas Sukabumi dapat Remisi saat HUT RI ke 78, Walikota Achmad Fahmi: Berubahlah Jadi Lebih Baik

- 17 Agustus 2023, 20:54 WIB
Remisi umum diberikan kepada narapidana di Lapas kelas IIB Sukabumi pada momen HUT RI ke 78.
Remisi umum diberikan kepada narapidana di Lapas kelas IIB Sukabumi pada momen HUT RI ke 78. /Manaf Muhammad/Istimewa

MEDIA PAKUAN - Peringatan HUT kemerdekaan republik Indonesia ke 78 menjadi momen remisi umum untuk ratusan narapidana di Lapas kelas IIB Nyomplong Sukabumi, Kamis 17 Agustus 2023.

Remisi umum atau pengurangan masa hukuman diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Secara simbolis, Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menyerahkan SK remisi kepada salah satu narapidana. Kegiatan tersebut dilaksanakan usai upacara bendera di Lapang Lapas Sukabumi.

"Mari tunjukan pembinaan yang di laksanakan di lapas telah merubah menjadi lebih baik," ungkap Achmad Fahmi.

Baca Juga: Achmad Fahmi Pamitan jadi Walikota Sukabumi di Momen Upacara HUT RI ke 78

Dia berharap, kepada narapidana yang mendapat remisi terutama yang bebas langsung berkumpul dengan keluarga, dapat melanjutkan berkelakuan baik.

"Semoga dengan pemberian remisi ini mampu semakin menguatkan semangat dan komitmen kita untuk berubah menjadi lebih baik," ujarnya.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Toar mengatakan, total narapidana yang mendapat remisi khusus sebanyak 366 orang yang dirinci menjadi 118 orang 1 bulan, 73 orang 2 bulan, 93 orang 3 bulan, 53 orang 4 bulan, 27 orang 5 bulan, dan 2 orang 6 bulan.

"Narapidana Lapas Sukabumi yang mendapatkan remisi sebanyak 366 orang diantaranya mendapatkan RU 2 (langsung bebas saat terima remisi) sebanyak 1 orang, dan 365 mendapatkan RU 1," katanya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah