Walikota Sukabumi Larang Warga untuk Membeli Rokok Ilegal

- 24 Juli 2023, 21:29 WIB
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi dalam sosialisasi penindakan rokok ilegal.
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi dalam sosialisasi penindakan rokok ilegal. /Doc. Portal Sukabumi Kota

MEDIA PAKUAN - Peredaran rokok ilegal dikhawatirkan pemerintah daerah Kota Sukabumi. Pasalnya hal itu dapat menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah pada negara.

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menerangkan, tembakau atau rokok merupakan salah satu barang yang dikenakan cukai.

Dari sanalah kata Fahmi, pemerintah mengoptimalkan pendapatan negara salah satunya melalui cukai.

"Pembangunan bisa terlaksana apabila daya dukung yang dimiliki, diantaranya untuk membangun perlu kemampuan keuangan," ujarnya di Lembursitu Kota Sukabumi, Senin 24 Juli 2023.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Siapkan Langkah Pemecatan Kepala Sekolah Imbas Tewasnya Siswa SMP saat MPLS

Kendati demikian, Fahmi menyatakan bukan berarti pemerintah menganjurkan warga untuk merokok. Namun kepada para perokol dia menekankan untuk memilih rokok yang memiliki cukai dan meninggalkan rokok ilegal.

"Caranya pastikan rokok yang dibeli legal cirinya seperti hologram," ungkap Walikota. Dia tak memungkiri, pendapatan negara dari cukai rokok cukup besar.

Di sisi lain dengan maraknya peredaran rokok ilegal, menurutnya telah ada penindakan secara nasional di 2022 sebanyak 1.321 dengan nilai Rp 97 miliar dan potensi kerugian Rp 61 miliar.

Kendati demikian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kata Fahmi dapat dialokasikan untuk penguatan sektor lainnya.

Baca Juga: Dandim 0607 Kota Sukabumi Ganti Kepemimpinan, Walikota Achmad Fahmi Sampaikan Harapan dan Perpisahan

"Momen ini semangatnya gempur rokok ilegal, sehingga rokok yang beredar di Sukabumi legal sifatnya," jelas Fahmi dalam kegiatan pengenalan barang kena cukai hasil tembakau bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut digagas Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bekerjasama dengan Bea Cukai Bogor. Sebelum pada penindakan, pijal Satpol PP akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada pemilik warung dan pihak RT/RW.

"Sosialisasi ini dengan melibatkan petugas Bea Cukai Bogor yang memberikan informasi mengenai perbedaan rokok legal dan rokok ilegal," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi Ayi Jamiat.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: portal Sukabumi Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah