MEDIA PAKUAN - Aksi yang dilakukan SW bin A (45) warga Kota Sukabumi memang tidak patut dipuji.
Peribahasa sepandai-pandai tupai meloncat, jatuh juga, itu dialami laki-laki nyaris berumur setengah abad tersebut.
Mengapa tidak, meski sebelumnya sempat divonis di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi selama 2 tahun.
Karena terbukti telah menggasak kotak amal di Mesjid yang berada di wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Namun aksi yang berlangsung 2017 lalu, tidak pernah menjadi kapok. Dan aksi gasak uang kotak amal masih terus dilakukan. Bahkan aksinya semakin menjadi-jadi.
Baru-baru ini, personil unit Reskrim Polsek Cirenghas berhasil mengamankan pelaku penggasak kotak amal mesjid.