"Setelah mendapatkan informasi ini, kami langsung sigap melakukan cross check dokumennya, untuk memastikan identitasnya itu. Ternyata korban itu, berangkat kerja ke Saudi Arabia menggunakan jalur non prosedural atau ilegal," ujarnya.
Berdasarkan informasi sementara, menurut Indra, korban telah datang ke Saudi melalui PT dan kemudian bekerja di Syarikah Tamkeen dengan pindah-pindah pengguna jasanya.
"Korban mulai bekerja sejak 11 Maret 2019 melalui PT. Amrei Tama dan Agency di Saudi Syarikah Tamkeen, kemudian pindah ke Kafalah pribadi sejak tahun 2021," ucapnya.
Sementara itu pihak Disnakertrans juga berkomunikasi dengan KBRI Arab Saudi dan keluarga yang bersangkutan untuk proses pemulangannya ke tanah air.
"Informasi terakhir, Lia ini sedang dalam tahap pengobatan pemulihan dan terus proses hukum dengan majikannya berlanjut jadi belum bisa dipulangkan yang jelas sepertinya mungkin akan segera dipulangkan setelah proses selesai," jelasnya.