Fenomena Uang Pecahan 75 Ribu di Sukabumi

- 19 Agustus 2020, 18:19 WIB
Uang Pecahan 75
Uang Pecahan 75 /fuscoburneo/

MEDIA PAKUAN - Sejak Rabu siang (19/8/2020), warga Sukabumi mulai mendatangi Bank yang di rekomedasi BI untuk penukaran uang, kedatangan warga ini tak lain menukarkan uang edisi khusus pecahan 75 ribu rupiah.

Baca Juga: Merayakan kemerdekaan 75 di Tengah Pandemi Covid-19 Nonton Film Perjuangan Klik di Sini

Peluncuran uang rupiah khusus untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus, dalam hal ini adalah peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indnesia.

Karena uang rupiah edisi khusus ini tidak ditujukan untuk peredaran secara bebas, maka banyak warga yang menjadi penasaran ingin memilikinya.

Baca Juga: [VIDEO] Emak emak Berpakaian Daster Kompak Main Lisung Peringati HUT Kemerdekaan

Ketika di temui Humas BJB Reni mengatakan,"tidak ada penukaran uang pecahan 75 ribu ini karena jumlahnya terbatas jadi warga yang ingin memiliki harus terlebih dahulu pesan masing-masing" katanya

Lanjut Dia,mungkin karena di cetak hanya 75 juta lembar, dikarenakan tahun-tahun dulu juga ketika Indonesia merdeka yang ke 50, itupun edisinya terbatas juga.

Baca Juga: Tiga Aktor Yang Sering Memerankan Film Perjuangan

Selain itu orang memburu mungkin karena ada keistimewaanya ya itu desain uangnya sendiri, seperti yang dilihat tampak belakangnya bergambar berbagai macam baju adat Indonesia yang menandakan keragaman budaya kita, " Yang terutama biasanya orang atau kolektor mencari no seri yang cantik" ujarnya.

Baca Juga: Tiga Aktor Yang Sering Memerankan Film Perjuangan

Belum ada 24 jam, sejak hari pertama penukaran uang edisi khusus pecahan Rp 75.000 dibuka, platform belanja daring (e-commerce) sudah dipenuhi dengan penjualan uang tersebut. Harganya pun bervariasi.

Bahkan, ada yang menjual hingga kisaran harga Rp 8,8 juta. Menanggapi hal tersebut, Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi pun mengatakan masyarakat boleh menjadikan uang ini sebagai koleksi atau hal lainnya. dilansir dari Pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Wartawan Senior soroti 'Lunturnya Nasionalime Generasi Milenial'

Jika dijual kembali, BI tidak lagi mengatur ketentuan tersebut. Namun, pihaknya telah membuat rambu-rambu agar uang tersebut tidak disalahgunakan atau dipalsukan. Tiap satu kartu tanda penduduk (KTP) hanya memiliki hak untuk menukarkannya satu kali. Penukaran yang dilkukan di kantor BI juga tidak melebihkan nominal, cukup Rp 75.000, pungkasnya.***

 

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah