"Setelah keputusan inkrah seperti putusan pidana korupsi, terorisme memang masuk kategori pelanggaran berat dan itu sudah termasuk PP nomor 11 tahun 2017,"katanya.
Lakukan Assessmen.
Sementara itu, kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum ASN di Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi selanjutnya menyerahkan yang bersangkutan ke BNNK Sukabumi.
Terduga Pelaku penyalahgunaan kini telah melakukan assessment di BNNK Kabupaten Sukabumi.
Sementara hasil assessment sementara, klinik BNNK Sukabumi telah melakukan ASN. Oknum ASN berinisial ASH itu, dinyatakan masuk dalam kategori ringan coba-coba pakai.
"Selanjutnya ASH wajib menjalani rehab di klinik BNNK Sukabumi selama 8 kali pertemuan sesuai prosedur,"katanya. ***
Editor: Ahmad R
Sumber: Media Pakuan