Derlan Risdiawan mengingatkan seluruh ASN tidak main-main dengan Narkoba. Apalagi sanksi berat akan mengancam jika terdapat ASN terjerat kasus Narkoba. Terutama menyandang status tahanan.
"Bila statusnya tahanan maka akan dilakukan pemberhentian sementara jabatan ASN, selanjutnya diberikan hak-haknya yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN nomor 3 tah 2020," katanya.
Dia mengatakan selanjutnya bila nanti statusnya berdasarkan surat penahanan atau menjadi tersangka.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Eritrea untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Pantai Massawa hingga Danau Assal
Maka secara administrasi kepegawaian itu akan dirubah statusnya sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014, PP no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS kemudian Perka BKN nomor 3 tahun 2020 tentang juklak juknis pemberhentian PNS.
"Perlu diingatkan dugaan penyalahgunaan narkoba masuk kategori pelanggaran berat. Dan bilamana telah dinyatakan keputusan inkrah di pengadilan maka seorang ASN bisa diberhentikan dengan tidak hormat,"katanya.
Dia mengatakan regulasi terkait disiplin PNS kita mengacu pada PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Di UU ASN mengamanatkan sanksi tersebut diberikan apabila nanti.