Vaksinasi PMK Jadi Syarat Mutlak Hewan Kurban Masuk ke Kota Sukabumi

- 13 Juni 2023, 15:58 WIB
Hewan kurban di Kota Sukabumi yang datang dari luar daerah wajib vaksin PMK.
Hewan kurban di Kota Sukabumi yang datang dari luar daerah wajib vaksin PMK. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Menjelang hari Raya Idul Adha 1444 H/2023, Dinas Ketahanan Pangan Peternakan dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi mempersiapkan kedatangan hewan kurban.

Pasalnya hewan kurban di Kota Sukabumi Jawa Barat, ada yang dipasok dari luar daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.

Dengan meningkatnya jumlah hewan kurban, DKP3 Kota Sukabumi melakukan langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK).

 

Sebagaimana diketahui pada tahun lalu saat virus PMK merebak, ada 2 ekor sapi kiriman dari Salatiga, Jawa Tengah dinyatakan positif PMK.

Baca Juga: Walikota Sukabumi akan Tingkatkan Penegakan Perda di Tengah Percepatan Pembangunan Kota

Oleh karena itu Kepala Dinas Ketahanan Pangan Peternakan dan Perikanan Kota Sukabumi, Andrian Heriadi mewajibkan vaksin PMK bagi hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah.

"Hewan kurban yang telah mendapatkan vaksin PMK akan diberi tanda khusus di bagian telinganya," katanya, Selasa 13 Juni 2023.

 

Pemberian vaksinasi kepada hewan kurban dilakukan 21 hari sebelum hari pemotongan hewan. Hal itu bertujuan untuk memastikan hewan kurban steril dari virus PMK.

"Berdasarkan pemantauan, di kita masih kondisi aman dari PMK mudah-mudahan sampai nanti akhir Hari Raya Idul Adha semoga semuanya lancar," ujarnya.

Baca Juga: Gempar Kambing Kurban Berlafadz Allah di Sukabumi, Sempat Ditawar Pengusaha hingga Rp10 juta

Selain itu hewan kurban juga harus dipastikan kesehatannya ketika berada di kandang. Pihaknya juga akan melakukan monitoring dan vaksinasi dengan melibatkan 120 orang tenaga medis dan dokter hewan.

 

"Sementara belum ada laporan, kita juga sedang galakkan pantauan termasuk kegiatan vaksinasi khususnya PMK," tuturnya.

Andrian juga menegaskan kepada pedagang hewan kurban harus memiliki bukti surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asalnya. Jika ditemukan ada yang tidak memiliki syarat tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti untuk menutup tempat usahanya dan melarang adanya aktivitas jual beli hewan kurban.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah