Vaksinasi PMK Jadi Syarat Mutlak Hewan Kurban Masuk ke Kota Sukabumi

- 13 Juni 2023, 15:58 WIB
Hewan kurban di Kota Sukabumi yang datang dari luar daerah wajib vaksin PMK.
Hewan kurban di Kota Sukabumi yang datang dari luar daerah wajib vaksin PMK. /Manaf Muhammad/

 

Pemberian vaksinasi kepada hewan kurban dilakukan 21 hari sebelum hari pemotongan hewan. Hal itu bertujuan untuk memastikan hewan kurban steril dari virus PMK.

"Berdasarkan pemantauan, di kita masih kondisi aman dari PMK mudah-mudahan sampai nanti akhir Hari Raya Idul Adha semoga semuanya lancar," ujarnya.

Baca Juga: Gempar Kambing Kurban Berlafadz Allah di Sukabumi, Sempat Ditawar Pengusaha hingga Rp10 juta

Selain itu hewan kurban juga harus dipastikan kesehatannya ketika berada di kandang. Pihaknya juga akan melakukan monitoring dan vaksinasi dengan melibatkan 120 orang tenaga medis dan dokter hewan.

 

"Sementara belum ada laporan, kita juga sedang galakkan pantauan termasuk kegiatan vaksinasi khususnya PMK," tuturnya.

Andrian juga menegaskan kepada pedagang hewan kurban harus memiliki bukti surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asalnya. Jika ditemukan ada yang tidak memiliki syarat tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti untuk menutup tempat usahanya dan melarang adanya aktivitas jual beli hewan kurban.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah