Dipaksa Ngaku jadi Maling Motor, Warga Cikakak Sukabumi Tewas Dikeroyok Massa

- 1 Mei 2023, 18:21 WIB
Ilustrasi pengeroyokan oleh oknum TNI
Ilustrasi pengeroyokan oleh oknum TNI /ANTARA/

 

Menurut Kapolres, setelah mendapat pengakuan dari korban, pelaku berinisial A, W, B dan AK, membawa korban ke TKP 3 di sebuah warung hingga akhirnya ditinggal dengan kondisi luka luka di jalan (TKP 4).

"Sudah selesai di TKP 3, korban pun kembali dibawa ke TKP 4 sampai dengan ditemukan korban oleh petugas kepolisian karena mendapatkan informasi amuk masa. Selepas itu di bawa ke RSUD Palabuhanratu. Namun kondisinya parah korban tidak dapat diselamatkan," ucapnya.

Baca Juga: Driver Diduga Ngantuk, Toyota Vios Seruduk Pambatas Jalan di Jantung Kota Sukabumi

"Pasal berlapis yang kita terapkan karena penculikan atau membawa korban dari TKP pertama ke TKP kedua, kemudian dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang," jelasnya.

 

Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah