MEDIA PAKUAN - Personel Satuan Lalu Lintas Polres Kota Sukabumi berhasilengamankan seorang pengamen, D (41 tahun).
Dia diamankan petugas saat melakukan tindakan penganiyaan terhadap seorang penumpang.
Tindakan tidak terpuji dilakukan pengamen tersebut saat berada di dalam angkuta kota persis di Jalan RA. Kosasih Cikole Kota Sukabumi.
Baca Juga: Yuk Bikin! Resep Puding Busa Coklat, Cemilan Enak Temen Ngobrol Bareng Keluarga Saat Buka Puasa
Peristiwa penganiaayan tersebut berawal saat sepasang suami istri menaiki angkutan umum 01, jurusan Sukaraja dari arah Kota Sukabumi menuju Sukaraja.
Setibanya di pertigaan Pintu Hek, terdapat dua pemuda tidak dikenal menaiki angkot yang sama dan dengan sengaja menduduki barang bawaan milik korban.
Baca Juga: Resep Cara Mudah Bikin Rendang Padang Ala Rumahan Khas Sumatera Barat