"Penebangan harus dihentikan apapun alasannya. Ketika ada lagi, masyarakat akan tetap melaporkan itu sebagai tindak pidana. Menurut mereka ada izin, jadi sudah direncanakan membangun dan itu ada izin dari Kementerian, cuma membabatnya itu yang disayangkan," ujarnya.
Dia juga merasa ada kejanggalan saat penebangan pohon. Pasalnya pihak pengembang melakukannya di malam hari dengan dalih khawatir terkena pengunjung padahal pada Senin 26 Maret, tidak banyak pengunjung. Menurutnya hal tersebut adalah ilegal.
Ditambah lagi, dari informasi yang diperolehnya pihak pengembang juga meredam suara gergaji mesin menggunakan air.
Sementara itu, Kepala Resort Situ Gunung TNGGP, Asep Suganda mengatakan pihaknya fokus dalam pengembangan ekowisata dan memperhatikan keselamatan pengunjung dan warga.
"Sebenarnya sama dengan tujuan kita, bagaimana cara kita mengembangkan ekowisata ini dengan ramah lingkungan sehingga tidak banyak terdampak pohonnya walaupun memang ada beberapa pohon yang terdampak, baik akibat alam maupun terdampak oleh pembangunan," katanya.