Polres Sukabumi Kota 'Panen' Belasan Ribu Obat Obatan Terlarang dan Ratusan Gram Sabu Menjelang Ramadhan

- 21 Maret 2023, 21:03 WIB
Belasan ribu barang bukti narkoba dan obat obatan terlarang disita Polres Sukabumi Kota.
Belasan ribu barang bukti narkoba dan obat obatan terlarang disita Polres Sukabumi Kota. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat ternyata cukup marak selama satu bulan terakhir.

Hal itu terungkap dari hasil temuan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota baru baru ini. Sedikitnya ada 11.221 obat obatan terlarang, 229,28 gram ganja, dan 453,56 gram yang berhasil diamankan polisi 37 tersangka.

Dari puluhan tersangka, terdapat dua tersangka berjenis kelamin perempuan yang masih di bawah umur. Menurut keterangan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, mereka berdua saat ini tidak bersekolah.

 

"Berhasil mengamankan 37 tersangka dari 28 TKP, dari 37 tersangka paling banyak usianya antara 17 sampai 25 tahun sebanyak 16 orang kemudian disusul di atas 30 tahun sebanyak 11 orang, usia 26 sampai 30 tahun ada di angka 10 orang," kata Zainal Abidin, Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga: Boles Dimainkam saat Tarhib Ramadhan di Kota Sukabumi, Ternyata Ada Makna Mendalam di Baliknya

Dari jumlah keseluruhan narkoba yang disita, kata Zainal apabila dirupiahkan mencapai ratusan juta rupiah.

"Yang berhasil kami sita sejumlah Rp 781.450.000 dan berhasil menyelamatkan warga sejumlah kurang lebih 12.400 an jiwa," ungkapnya.

 

"Modus dengan sistem lama yaitu sistemnya sistem putus antara pemilik barang, pengedar, maupun pembeli," ujarnya.

Di sisi lain, Zainal mengatakan modus transaksi secara online masih cukup banyak dilakukan oleh para pengedar narkoba dan obat obatan terlarang.

Baca Juga: Kemeriahan Tarhib Ramadhan di Kota Sukabumi: Ribuan Warga Pawai di Pusat Kota untuk Menyambut Bulan Suci

"Kegiatan ini kemudian kita tingkatkan pada saat satu bulan terakhir ini. Kemudian kontribusi yang kita lakukan ini diharapkan memberikan hal positif terhadap bulan suci Ramadhan agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman, aman, dan tentram," pungkasnya.

 

Para tersangka saat ini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan selanjutnya. Mereka dikenakan Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun sampai seumur hidup dan Pasal 196, 197, UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x