MEDIA PAKUAN - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat ternyata cukup marak selama satu bulan terakhir.
Hal itu terungkap dari hasil temuan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota baru baru ini. Sedikitnya ada 11.221 obat obatan terlarang, 229,28 gram ganja, dan 453,56 gram yang berhasil diamankan polisi 37 tersangka.
Dari puluhan tersangka, terdapat dua tersangka berjenis kelamin perempuan yang masih di bawah umur. Menurut keterangan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, mereka berdua saat ini tidak bersekolah.
"Berhasil mengamankan 37 tersangka dari 28 TKP, dari 37 tersangka paling banyak usianya antara 17 sampai 25 tahun sebanyak 16 orang kemudian disusul di atas 30 tahun sebanyak 11 orang, usia 26 sampai 30 tahun ada di angka 10 orang," kata Zainal Abidin, Selasa 21 Maret 2023.
Baca Juga: Boles Dimainkam saat Tarhib Ramadhan di Kota Sukabumi, Ternyata Ada Makna Mendalam di Baliknya
Dari jumlah keseluruhan narkoba yang disita, kata Zainal apabila dirupiahkan mencapai ratusan juta rupiah.
"Yang berhasil kami sita sejumlah Rp 781.450.000 dan berhasil menyelamatkan warga sejumlah kurang lebih 12.400 an jiwa," ungkapnya.