"Modus dengan sistem lama yaitu sistemnya sistem putus antara pemilik barang, pengedar, maupun pembeli," ujarnya.
Di sisi lain, Zainal mengatakan modus transaksi secara online masih cukup banyak dilakukan oleh para pengedar narkoba dan obat obatan terlarang.
"Kegiatan ini kemudian kita tingkatkan pada saat satu bulan terakhir ini. Kemudian kontribusi yang kita lakukan ini diharapkan memberikan hal positif terhadap bulan suci Ramadhan agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman, aman, dan tentram," pungkasnya.
Para tersangka saat ini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan selanjutnya. Mereka dikenakan Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun sampai seumur hidup dan Pasal 196, 197, UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.***