Sisir Rumah Pengedar, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Sita Ribuan Tramadol: Warga Babakan Diperiksa Polisi

- 15 Maret 2023, 18:15 WIB
Ribuan Tramadol Disita satnarkoba Polres Sukabumi kOta
Ribuan Tramadol Disita satnarkoba Polres Sukabumi kOta /

Kepada petugas MFRS mengaku barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A. 

A kini telah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan di wilayah Sukabumi sekitarnya.

MFRS masih menjalani proses penyidikan di MApolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Jangan Salah! Iman Tidak Akan Sempurna Sampai Kamu Melakukan Hal Ini

Baca Juga: Inspiratif! Kisah Wanita yang Gemar Bershalawat, Tinggal Di Singgasana Di Surga

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menyebut, pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan tersebut merupakan konsistensi polri.

Terutama dalam pemberantasan narkoba maupun obat berbahaya, khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Kasus penyalahgunaan obat-obatan ini berhasil diungkap Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota ini merupakan bentuk konsistensi Polres Sukabumi Kota dalam pemberantasan narkoba maupun obat berbahaya,” kata AKP Yudi.

Baca Juga: Mengerikan! Berikut Kisah Nabi Isa dan Kaum Hawariyyun Mengunjungi Desa Para Pecinta Dunia

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x