MEDIA PAKUAN – Ribuan butir obat keras berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Selain itu, polisi berhasil mengamankan MFRS (20) warga Jalan Pembangunan Babakan Cibeureum Sukabumi, Kota Sukabumi.
Dia turut diamankan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa ijin.
MFRS berikut barang bukti berupa 2060 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI 50 Mg diamankan di rumahnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam dan uang sebesar 400 Ribu Rupiah.
Uang tersebut diduga kuat merupakan uang hasil penjualan sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut.
Baca Juga: Menu Istimewa di Ramadhan, Inilah Resep Semur Daging Sapi :Cocok di Acara Keluarga Saat Sahur