Pengedar Narkoba Terus Diburu! Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Cokok Pelaku: 3 Paket Ganja Siap Edar Disita

- 28 Februari 2023, 17:01 WIB
Pelaku pengedar ganja kering siap jual diamankan Satuan narkoba Polres Sukabumi Kota
Pelaku pengedar ganja kering siap jual diamankan Satuan narkoba Polres Sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/

Baca Juga: Pecinta Pedas Wajib Coba, Inilah Resep Ceker Ayam Pedas: Bikin Ketagihan Terus

Dia mengatakan pelaku  yang berhasil amankan ini, akan menerapkan pasal 114 (1) dan pasal 111 (1) Undang -undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku diancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,"katanya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x