Kelima terduga pelaku diringkus pihak kepolisian di satu rumah terduga pelaku yang berlokasi di Cibuntu Cibeureum Kota Sukabumi.
"Kelimanya berhasil kita amankan pada hari Senin kemarin (20/2) di salah satu rumah terduga pelaku di Cibuntu Cibeureum sekitar jam 5 sore," tuturnya.
"Atas pengungkapan kasus ini, kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasannya terhadap aktifitas anak, sehingga hal-hal seperti ini bisa dicegah sejak dini," ujarnya.
Para terduga pelaku langsung digiring ke Mapolsek Baros untuk kepentingan penyidikan. Sebilah senjata tajam jenis cerulit diamankan yang sebelumnya digunakan untuk membacok korban.
Kelima terduga pelaku dijerat pasal 76 c Jo pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.***