Menurutnya, dengan bukti-bukti yang ada, seharusnya bisa menjadi rujukan. Seperti dari hasil visumnya, terbukti ada lecet kemudian hasil dari pemeriksaan dokter ditemukan hancur (kemaluan korban). Yoseph menilai hal tersebut aneh karena kontradiktif dengan apa yang disampaikan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaja Subagja menjelaskan, ketidakpuasan nenek korban sebab yang dilihat waktu pemeriksaan secara kasat mata ada lubang. Selain itu, korban yang hadir di persidangan memberikan keterangan adanya kejadian malam itu.
"Korban lagi tidur, lampu dimatikan terus ada yang menindih dan ada seperti batu keluar masuk ke kemaluannya, terus korban mendorong pelaku. Waktu itu yang menindihnya rambut pirang dengan ciri-ciri yang sama yaitu omnya itu terdakwa," ungkapnya.
Adapun pasal yang disangkakannya kepada terdakwa sesuai dengan surat dakwaan yaitu alternatif pertama pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 L nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kedua pasal 81 ayat 3 nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, ancamannya minimal 4 tahun maksimal 15 tahun.***