Zainal menjelaskan, pelaku dijerat pasal berlapis atas perbuatannya terhadap korban. Pelaku merupakan seorang pengamen warga kecamatan Nyalindung kabupaten Sukabumi.
"Pasal berlapis yang pertama pasal tindak Pidana pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara kemudian Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan pasal pemerkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun," jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin.
Pihak Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Warudoyong membutuhkan waktu empat hari penyelidikan untuk menangkap pelaku di terminal Jubleg.***