Kronologi Wanita Tewas Tanpa Busana di Sungai Cipelang Sukabumi: Diperkosa dalam Kondisi Depresi lalu Dibunuh

- 31 Januari 2023, 15:03 WIB
Pelaku pembunuhan wanita tak berbusana di Sungai Cipelang ditahan Polres Sukabumi Kota.
Pelaku pembunuhan wanita tak berbusana di Sungai Cipelang ditahan Polres Sukabumi Kota. /Manaf Muhammad

MEDIA PAKUAN - Peristiwa kematian perempuan telanjang di Sungai Cipelang kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat pada Rabu 25 Januari 2023 sempat menggegerkan warga sekitar.

Setelah kurang lebih satu pekan pasca peristiwa itu, polisi akhirnya mengungkap pelaku pembunuhan terhadap wanita warga Baros Kota Sukabumi tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban yaitu Cici, bertemu dengan pelaku berinisial R alias E (36) di sebuah minimarket di daerah Jalur Lingkar Selatan.

Kondisi korban yang dalam keadaan depresi, kata Zainal dimanfaatkan oleh pelaku untuk diajak bersetubuh di tempat tersembunyi yaitu di pinggir Sungai Cipelang di kelurahan Dayeuhluhur kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

"Atas jawaban tersebut maka kemudian pelaku mengajak korban untuk mengarah ke Sungai Cipelang sebelumnya pelaku mampir dulu membeli rokok dan mampir ke salah satu toko untuk mengganti baju dari pihak korban karena dalam kondisi basah," kata Zainal Abidin, Selasa 31 Januari 2023.

"Itu mungkin bisa kita simpulkan bagian dari strategi Pelaku untuk merayu dari pihak korban sesampainya di TKP maka kemudian pelaku berhasil merayu pihak korban terjadi hubungan badan antara kedua belah pihak sebanyak satu kali setelah satu kali selesai beristirahat sejenak kurang lebih lima sampai sepuluh menit si pelaku menyampaikan kembali keinginannya untuk bersetubuh dengan korban namun korban menolak," ungkapnya.

Lantaran penolakan tersebut, korban dihajar oleh pelaku hingga akhirnya tersungkur ke Sungai Cipelang dan tewas terbawa arus.

"Karena penolakan tersebut maka kemudian korban mendapatkan pukulan dari pihak pelaku sebanyak satu kali maka kemudian korban pun lari menjauh dari pelaku," tuturnya.

"Pada saat korban berlari maka pelaku mengejar dan pelaku sempat mendorong korban sehingga korban kemudian tercebur ke Sungai Cipelang dan hanyut terbawa arus yang ada sehingga kemudian pada tanggal 25 tersebut dapat kami temukan dalam kondisi meninggal dunia," jelasnya.

Zainal menjelaskan, pelaku dijerat pasal berlapis atas perbuatannya terhadap korban. Pelaku merupakan seorang pengamen warga kecamatan Nyalindung kabupaten Sukabumi.

"Pasal berlapis yang pertama pasal tindak Pidana pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara kemudian Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan pasal pemerkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun," jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin.

Pihak Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Warudoyong membutuhkan waktu empat hari penyelidikan untuk menangkap pelaku di terminal Jubleg.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x