Lutung Jawa Serang Area Pemukiman Sukabumi, Datang ke Rumah Warga Ditangkap Pakai Jaring Ikan

- 23 Desember 2022, 14:23 WIB
Lutung Jawa yang masuk ke area pemukiman warga Sukabumi.
Lutung Jawa yang masuk ke area pemukiman warga Sukabumi. /Manaf Muhammad

Plt Kepala Resort Konservasi Wilayah VIII Sukabumi BKSDA Jabar Isep Mukti mengatakan, Lutung tersebut diduga bukan berasal dari hutan liar namun lepas dari peliharaan warga.

Hal itu diungkapkannya karena melihat dari perilaku Lutung Jawa yang cenderung tidak terlalu ganas.

Baca Juga: Sudah Sampai Sukabumi, Tol Bocimi Seksi II Mulai Digunakan Besok untuk Mengurai Kemacetan Libur Nataru

"Sementara kami pun dari masyarakat bahwa ini satwa peliharaan tandanya karena dia tidak takut dengan masyarakat kecuali diganggu. Biasanya yang liar itu jangankan mendekat, dia itu mungkin ke kampung pun tidak berani tapi itu baru dugaan dan sementara, nanti akan dikaji lebih jauh dengan PPSC (Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga) Nyalindung, Kabupaten Sukabumi," kata Isep Mukti.

Lutung Jawa itu selanjutnya akan direhabilitasi di PPSC untuk mendapatkan penanganan medis dan pemulihan.

"Dari situ akan keluar tiga kajian, lepas liarkan, tidak bisa lepas liarkan atau harus dimusnahkan. Habitatnya banyak hanya di hutan-hutan, jadi ada Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) atau Halimun Salak," ujarnya.

Di sisi lain Isep menjelaskan, untuk memelihara hewan yang dilindungi harus mengikuti aturan yang berlaku. Apabila hewan tersebut lepas, yang bersangkutan akan terkena pelanggaran hukum.

"Itu kami sudah edukasi kepada masyarakat setempat meskipun dalam artian bisa dipelihara tapi ada syarat dan perizinannya. Ketika lepas itu menjadi tanggung jawab dan itu tidak sembarangan bisa kena delik hukum," ungkapnya.

Baca Juga: Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Sukabumi Kota Menjelang Nataru

Sebagai informasi Lutung Jawa atau Trachypithecus auratus merupakan satwa yang dilindungi negara sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 733/Kpts-11/1999 dan Permen LHK P106 tahun 2018 tentang Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x