- Bersedia perjanjian surat perjanjian Ikatan dinas pertama keprajuritan selama 10 tahun (bermaterai).
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
- Membawa kartu BPJS/KIS/Kartu Jaminan Kesehatan dan surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit setempat serta sertifikat vaksin Covid-19.
Baca Juga: Ekosistem Makin Terjaga, Hutan Turki Tumbuh 5 juta Hektar dalam Dua Dekade: peningkatan Kesadaran
Persyaratan khusus:
- Pria/wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS.
- Berijazah SMA/MA jurusan IPA dan SMK Penerbangan jurusan Airframe Powerplant dan Avionics, dengan ketentuan nilai Ujian Nasional (UN) sebagai berikut:
a) Lulusan SMA/MA jurusan IPA dan SMK Penerbangan jurusan Airframe Powerplant dan Avionics tahun 2017 untuk nilai UN rata-rata minimal 47,00.