Kasus Korupsi Pasar Pelita Kota Sukabumi, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi di Sidang Selanjutnya

- 26 November 2022, 06:55 WIB
Sejumlah pekerja tengah merampungkan pembangunan pasar pelita di Kota Sukabumi
Sejumlah pekerja tengah merampungkan pembangunan pasar pelita di Kota Sukabumi /Manaf muhammad/

MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi sudah dilakukan sidang di Ruang V Pengadilan Tipikor Bandung.

Sidang yang digelar pada Rabu 23 November 2022 itu tidak dihadiri secara langsung oleh dua terdakwa yakni mantan staf Ahli Walikota Sukabumi, Ayep Supriatna dan unsur swasta Irwan.

Dua terdakwa dihadirkan secara daring dari tahanan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Sukabumi Faisal Bustomi Makki membacakan uraian dakwaan.

Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa, peran Irwan selaku kuasa PT Anugerah Kencana Abadi yang sebelumnya beberapa kali pertemuan dengan Walikota Sukabumi Mohammad Muraz terkait rencana Pemerintah Kota Sukabumi untuk melakukan kerjasama melalui BGS/BOT. Irwan bertemu Walikota bersama Hari S Rahadja, Ucup dan Cecep.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Pasar Pelita, Dua Terdakwa Sudah Masuk Bui Termasuk Eks Staf Ahli Walikota Sukabumi

Saat itu Ayep Supriatna selaku Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi, telah menyusun dokumen Feasibility Study Pasar Pelita dengan memerintahkan Agus Susanto membuat dokumen dengan tanggal mundur seolah olah waktu penandatangan tertulis Juli 2014 yang ditandatangi Dudi Fathul Jawad, Kepala Diskoperindag periode 2008-2014.

Lebih lanjut, menurut JPU nilai rencana kebutuhan investasi perkiraan biaya membangun Pasar Pelita dibuat tanpa didukung analisis dan dokumen pendukung. Ayep selaku Kepala Diskoperindag juga menyetujui kerangka acuan kerja tanpa proses pembahasan.

Kerangka Acuan kerja Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zein tanggalnya juga dibuat mundur seolah olah tahapan penyusunan dokumen Kerangka Acuan kerja dan Feasibility Study Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dibuat hanya formalitas untuk pemenuhan persyaratan dalam aturan.

Kemudian Irwan diberikan kuasa direksi untuk menandatangani seluruh dokumen mengenai proyek revitalisasi Pasar Pelita antara pemerintah daerah Kota Sukabumi dengan tiga perusahaan yakni PT AKA, PT LRR dan PT TBJA.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah