Diciduk di Tasikmalaya, Kades di Sukabumi Dijebloskan ke Lapas Warung Kiara: Dana Desa Dipakai Bangun Rumah

- 19 Oktober 2022, 05:35 WIB
Ilustrasi maling uang rakyat di Sukabumi dijebloskan penjara /Ilustrator: mohamed_hassan/Pixabay
Ilustrasi maling uang rakyat di Sukabumi dijebloskan penjara /Ilustrator: mohamed_hassan/Pixabay /

MEDIA PAKUAN - Pelarian mantan Kepala Desa Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas kabupaten Sukabumi sudah berakhir.

Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota mengamankan Muhamad Risman di Tasikmalaya pada 16 September 2022 lalu atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Muhamad Risman menjabat sebagai kades periode 2013 sampai 2018. Sedangkan dugaan praktik maling uang rakyat (korupsi) yang dilakukannya terjadi atas dana Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) tahun 2018 senial Rp 500 Jutaan lebih.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Moiz Indonesia Oktober 2022, Buka 1 Formasi Saja Simak Link Pendaftaran

Penyidik Polres Sukabumi Kota telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi.

Pelimpahan tersebut sudah tahap dua yang diserahkan berikut barang bukti dari perkara tersebut.

"Tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari inspektorat senilai Rp595.397.068 yang dipergunakan (oleh tersangka) untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Selasa 18 Oktober 2022.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja Indosat Ooredoo Oktober 2022, Buka 1 Formasi Kosong Saja Berikut Syaratnya

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mempergunakan uang negara hasil korupsi untuk membangun rumah pribadi dan modal usaha.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah