MEDIA PAKUAN - Pelarian mantan Kepala Desa Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas kabupaten Sukabumi sudah berakhir.
Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota mengamankan Muhamad Risman di Tasikmalaya pada 16 September 2022 lalu atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Muhamad Risman menjabat sebagai kades periode 2013 sampai 2018. Sedangkan dugaan praktik maling uang rakyat (korupsi) yang dilakukannya terjadi atas dana Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) tahun 2018 senial Rp 500 Jutaan lebih.
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Moiz Indonesia Oktober 2022, Buka 1 Formasi Saja Simak Link Pendaftaran
Penyidik Polres Sukabumi Kota telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi.
Pelimpahan tersebut sudah tahap dua yang diserahkan berikut barang bukti dari perkara tersebut.
"Tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari inspektorat senilai Rp595.397.068 yang dipergunakan (oleh tersangka) untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Selasa 18 Oktober 2022.
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja Indosat Ooredoo Oktober 2022, Buka 1 Formasi Kosong Saja Berikut Syaratnya
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mempergunakan uang negara hasil korupsi untuk membangun rumah pribadi dan modal usaha.
Editor: Ahmad R
Sumber: Media Pakuan