Dibakar Api Cemburu! Pemuda Kebonpedes Sukabumi Bacok dan Cabuli Anak di Bawah Umur: Diancam Pasal Berlapis

- 10 Oktober 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi Cabuli,  pemuda Kebon Pedes, Kabupaten Sukabumi diamankan polisi pasca menganiaya dan cabuli
Ilustrasi Cabuli, pemuda Kebon Pedes, Kabupaten Sukabumi diamankan polisi pasca menganiaya dan cabuli / Kabar-Priangan.com/Dok. PRFM/
 
MEDIA PAKUAN - Seorang pemuda laki laki Sukabumi M (23) melampiaskan kekesalannya. Dia melakukan upaya penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
 
Hal itu berawal dari korban AL (16) yang juga mantan kekasih pelaku, tengah bermain di kos kosan sahabatnya, L di kampung Cimuncang desa Kebonpedes kecamatan Kebonpedes kabupaten Sukabumi.
 
Pelaku kemudian mendatangi kos kosan itu dan memaksa AL untuk ikut ke rumahnya dengan ancaman akan membuka aib korban.
 
 
"Pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan mengancam mau diselesaikan secara kekerasan atau gimana, kemudian setelah sampai di rumah pelaku, korban ditempeleng dan di cekik serta mengalungkan klewang," kata Kapolsek Kebonpedes Resor Sukabumi Kota IPTU Tommy Ganhany Jaya Sakti, Senin 10 Oktober 2022.
 
Aib yang dimaksud pelaku, menurut Tommy adalah tindakan pencabulan yang pernah dilakukan terhadap korban selama menjalin hubungan asmara.
 
Kemudian pelaku meminta korban memanggil A (17) yang merupakan teman sekolahnya. Diduga pelaku cemburu kepada A.
 
 
A didampingi temannya, H (17) untuk datang ke rumah pelaku. Sesampainya di rumah pelaku di Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, A diserang oleh pelaku menggunakan senjata tajam.
 
Namun nahas justru H yang terkena bacokan tersebut karena berusaha menghalaunya.
 
"Secara tiba tiba M mau membacok A namun oleh H dicegah namun M malah membacok H dengan menggunakan klewang ke bagian kepala yang mengakibatkan luka sobek," ungkapnya.
 
 
Setelah itu, kata Tommy, pelaku belum puas malah berusaha menyerang korban menggunakan cangkul namun warga sekitar yang melihat langsung mengamankan pelaku beserta senjata tajam yang digunakan pelaku. Para korban kemudian kabur meninggalkan TKP.
 
Tommy mengatakan, hukuman terhadap pelaku akan lebih berat karena pelaku merupakan residivis.
 
 
"Pencabulan 15 tahun, Penganiayaan 2 tahun 8 bulan. Karena yang bersangkutan residivis maka hukuman ditambah sepertiganya," ujarnya kepada Media Pakuan.
 
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 76c Jo Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2015 Tentang perubahan atas UURI. no. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHPidana.
 
 
Kekinian, M sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik di Mapolres Sukabumi Kota, sedangkan korban pembacokan telah pulang ke rumahnya di Cireunghas.***
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x