Hadiah Kemerdekaan RI, Dua Napi Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi Bebas Langsung

- 18 Agustus 2022, 20:08 WIB
Wali Kota Sukabumi, H Achmad Fahmi menyampaikan sambutan pada acara penyerahan surat remisi kepada warga binaan LP Nyomplong Kota Sukabumi, Rabu 17 Agustus 2022.
Wali Kota Sukabumi, H Achmad Fahmi menyampaikan sambutan pada acara penyerahan surat remisi kepada warga binaan LP Nyomplong Kota Sukabumi, Rabu 17 Agustus 2022. /FOTO HUMAS Pemkot Sukabumi.



MEDIA PAKUAN - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi di Nyomplong Kecamatan Warudoyong memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan.

Pemberian remisi ini dlam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77. Seperti diketahui remisi merupakan pengurangan masa hukuman bagi warga binaan.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Perintakan Penyelidikan, Brigjen TNI NA Tembak Mati Sejumlah Kucing
Remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan telah melewati masa pidana lebih dari enam bulan.

Dalam hal ini, Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi memberikan remisi kepada 369 warga binaan pada HUT RI ke 77.

Dua orang warga binaan mendapat remisi langsung bebas serta 49 warga binaan masih dalam proses persetujuan.

Secara resmi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar dan unsur Forum Komunikasi daerah lainnya memberikan remisi tersebut kepada warga binaan yang mendapatkan.
Baca Juga: Tingkatkan Keahlian Digital Karyawan Perempuan, XL Axiata Gandeng Microsoft Indonesia
"Saya mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas ataupun sesuai dengan waktu yang ditetapkan," kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi dalam keterangannya.

Dalam pemberian remisi ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya dan tidak mengulang pelanggaran hukum kembali.

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x