MEDIA PAKUAN - Melengkapi surat - surat berkendara merupakan salah satu kewajiban bagi anda pengendara kendaraan bermotor yang hendak melakukan perjalanan.
Melengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal pokok yang harus diingat saat hendak berkendara.
Baca Juga: Pernah Dihukum Cambuk, Kisah Ibadahnya Imam Ahmad Bin Hambal: Kerjakan Sholat 300 Rakaat Setiap-hari
Nah, bagi warga Kota Sukabumi Khususnya, yang hendak melakukan perpanjangan SIM bisa segera mendatangi layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga: Pernah Dihukum Cambuk, Kisah Ibadahnya Imam Ahmad Bin Hambal: Kerjakan Sholat 300 Rakaat Setiap-hari
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, layanan operasional SIM Keliling Polres Sukabumi Kota terdapat di Ruko Danalaga Square, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
"Untuk pelayanan mobil SIM Keliling, terdapat di parkiran Ruko Danalaga Square, yang melayani sejak pagi hari mulai pukul 08.00 WIB," ujarnya.