Polisi Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Rp56 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap

- 12 April 2022, 16:15 WIB
Rilis Kasus Narkoba Polda Bali
Rilis Kasus Narkoba Polda Bali /Dok. Ariek Putra Wijaya Kusuma / Bulelengpost
 
MEDIA PAKUAN - Beberapa Jenis dan puluhan kilogram Narkoba yang siap diedarkan, berhasil digagalkan Polda Bali.
 
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera menerangkan, puluhan kilogram narkoba tersebut ditaksir senilai Rp56 miliar.
 
"Barang bukti narkoba ini ditaksir nilainya diperkirakan Rp56 miliar. Bila ini dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, kemungkinan bisa dipakai sebanyak 350 ribu orang,"katanya.
 
 
Dia mengatakan barang haram tersebut berhasil diamankan sehingga bisa menyelamatkan anak bangsa ini 350 ribu orang. "Ratusan rumah ribu anak berhasil diselamatian, "ungkapnya.
 
 
Putu melanjutkan, polisi tidak hanya berhasil menyita barang narkoba, akan tetapi para pelakunya juga berhasil ditangkap.
 
Maing-maisng pelaku berinisal KS (35) asal Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Kemudian, KW (48) asal Denpasar dan AA (48) asal Kabupaten Badung.
 
Lanjut Putu, barang bukti yang diamankan antara lain sabu sebesar 35.166,00 gram, kokain 32.00 gram, ganja 2.669,40 gram, dan MDMA 7,38 gram.
 
 
Kemidan, serbuk dalam kapsul yang berisi MDMA sebanyak 7. 96 butir atau seberat 151,24 gram, serbuk merah yang merupakan MDMA 49,14 gram, serbuk warna orange MDMA 1.280,6 gram.
 
Selanjutnya,  psikotropika seberat 0.50 gram, 500 tablet prohepel HCL 80 gram, 500 tablet valdimex 70 gram, 500 tablet xanax afrasolam 55 gram, dan uang tunai sebesar Rp9 juta milik tersangka AA.
 
 
"Modusnya para tersangka menyimpan narkoba di dalam vila kemudian narkotika tersebut diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu dan Petitenget," jelasnya.***
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x