MEDIA PAKUAN - Beredar di media sosial (medsos), sebuah unggahan video yang merekam sejumlah warga menangkap seorang remaja yang dikejar sambil diteriaki begal.
Bahkan, banyak akun medsos yang membagikan kembali video tersebut sehingga viral.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi di Jalan Ciaul Pasir-Subangjaya, tepatnya di Kampung Subangjaya RT 03/06, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Baca Juga: Diluar Dugaan, Dukungan Terhadap Rusia di Dunia Mengejutkan Barat
Baca Juga: Apa yang Terjadi di Bucha Ukraina? Rusia Diklaim Jadi Tersangka Pembantaian Manusia
Baca Juga: AS Kirim Senjata ke Taiwan, China akan Ambil Tindakan Tegas
Kapolsek Cikole, Kompol NR Subarna, mengatakan awal mulanya pelaku berinisial RF alias Z (20) bersama rekannya F membawa senjata tajam (Sajam) jenis cerulit, dengan tujuan akan melakukan perampasan sebuah handphone milik warga.
Namun pada saat melakukan aksinya, korban langsung berteriak dan salah satu pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat.
Baca Juga: Acara Bukber Terbesar di Dunia Pada Bulan Ramadhan 2022 Ternyata Ada Disini!
"Pelaku berjumlah dua orang, satu orang sudah diamankan, dan yang satu lagi masih dalam pencarian," ujar Subarna kepada awak media, Jum'at 8 April 2022.
Subarna menambahkan, setelah pelaku diamankan warga kemudian menghubungi bhabinkamtibmas Kelurahan Subang Jaya.p Pelaku langsung diperiksa dan kedapatan membawa sajam.
Baca Juga: Ungkap Tradisi Orang Arab Saudi Ketika Berpuasa di Bulan Ramadhan, Ternyata Ada yang Jualan Ini
"Sementara itu rekan tersangka berhasil melarikan diri, " katanya.
Selain berhasil pelaku, kata Subarna, polisi telah mrnyita barang bukti. Sebilah cerulit milik pelaku langsung diamakan.
"Baik pelaku maupun barang bukti telah berada di Mapolsek Cikole. Kami masih melalukan serangkaia penyelidikan, "katanya
Baca Juga: Benarkah Berbekam Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya Sesuai Hadist
Mengantisipasi tindakan serupa, kata Subarna, kepolisian tetap melaksanakan kegiatan patroli berulang. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam," pungkasnya.***