"Pelaku berjumlah dua orang, satu orang sudah diamankan, dan yang satu lagi masih dalam pencarian," ujar Subarna kepada awak media, Jum'at 8 April 2022.
Subarna menambahkan, setelah pelaku diamankan warga kemudian menghubungi bhabinkamtibmas Kelurahan Subang Jaya.p Pelaku langsung diperiksa dan kedapatan membawa sajam.
Baca Juga: Ungkap Tradisi Orang Arab Saudi Ketika Berpuasa di Bulan Ramadhan, Ternyata Ada yang Jualan Ini
"Sementara itu rekan tersangka berhasil melarikan diri, " katanya.
Selain berhasil pelaku, kata Subarna, polisi telah mrnyita barang bukti. Sebilah cerulit milik pelaku langsung diamakan.
"Baik pelaku maupun barang bukti telah berada di Mapolsek Cikole. Kami masih melalukan serangkaia penyelidikan, "katanya
Baca Juga: Benarkah Berbekam Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya Sesuai Hadist
Mengantisipasi tindakan serupa, kata Subarna, kepolisian tetap melaksanakan kegiatan patroli berulang. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam," pungkasnya.***