Sejoli Muda di Sukabumi Nekat Kubur Bayi Gegara Tak Kuat Tanggung Malu

- 24 Maret 2022, 07:10 WIB
Sejoli Muda di Sukabumi Nekat Kubur Bayi Gegara Tak Kuat Tanggung Malu
Sejoli Muda di Sukabumi Nekat Kubur Bayi Gegara Tak Kuat Tanggung Malu /Media Pakuan/
MEDIA PAKUAN - Pengguguran kandungan dilakukan oleh sepasang kekasih SF (23) dan FI (25) di kecamatan Curugkembar kabupaten Sukabumi.
 
Janin yang dikandung SF, warga Sukabumi tersebut nekat diaborsi lantaran tak kuat menanggung malu akibat hasil dari hubungan intim dengan FI yang dilakukan di luar nikah.
 
Namun bukan hanya itu, hasil dari pengungkapan kepolisian resor Sukabumi, terdapat satu pelaku lain yang berperan dalam proses aborsi pasangan belia tersebut.
 
 
Ialah N (39) yang diketahui bertugas sebagai orang yang memberikan obat penggugur bayi yang berada di dalam kandungan SF.
 
"Sehingga kedua pasangan itu berusaha menggugurkan kandungan tersebut dengan meminta bantuan kepada N. Lalu N memberikan obat penggugur kandungan kepada SF, akhirnya janin di dalam kandungan keluar dengan sendirinya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Rabu 23 Maret 2022.
 
Lanjut Dedy, Janin itu digugurkan dalam usia lima bulan. Bayi yang keluar dari dalam kandungan dalam keadaan tidak bernyawa yang kemudian dikuburkan oleh FI di sebuah kebun milik warga.
 
Aksi bersekongkol tersebut terungkap ketika ditemukan oleh ketua RW setempat karena tercium aroma tak sedap.
 
 
Kelakuan para pelaku diganjar sesuai Undang-undang Nomor 80 ayat 3, 4, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76c UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun di tambah 1/3.
 
"Dan Pasal 77 A pidana penjara paling lama 10 tahun," ucap Dedy.
 
Para pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan oleh kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. "Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa cangkul dan keresek warna hitam yang digunakan pelaku," kata Dedy Darmawansyah di Mapolres Sukabumi. ***

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah