MEDIA PAKUAN - Kasus penyiksaan anak oleh ayah tiri di jalan Dwikora kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi pada Selasa 11 Januari 2022 silam diungkap kepolisian.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan pelaku menyiksa korban yang notabene merupakan anak kandung istrinya hingga kondisi tengkorak korban patah.
Baca Juga: Bikin Warga Dunia Tercengang, Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Bukan Kebebasan Berekspresi
Baca Juga: Kejadian Aneh Saat Umroh, Jamaah ini Dadanya Retak Tersikut Saat Cium Hajar Aswad, Apa yang Terjadi?
Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Zainal Abidin mengungkap pelaku sempat membujuk korban sebelum menyiksanya hingga babak belur.
Dia mengatakan pelaku merupakan suami siri dari ibu korban. Mereka sudah melakukan pernikahan selama tiga bulan dan mereka kemudian tinggal bersama.
Pada saat pagi korban ini rewel dalam kondisi nangis kemudian dibawa oleh pelaku ini keluar rumah pada saat keluar rumah.
"Pelaku coba menenangkan korban dan membujuk kemudian tidak berhasil. Pelaku kemudian tidak terkontrol kemudian menampar pipi korban sebanyak dua kali kemudian mencubit korban," ucap Zainal Abidin, Kamis 27 Januari 2022.
Zainal Abidin mengatakan kemudian pelaku menurunkan korban, pelaku menggunakan kata kata keras untuk menghentikan tangisan korban.
"Melihat kejadian ini kemudian ibu korban tidak yang telah dilakukan oleh pelaku maka kemudian melaporkannya kepada pihak Polres Sukabumi Kota," paparnya.
Baca Juga: Luar Biasa! Suku Tertua di Indonesia Ada yang Berusia 1 juta Tahun, Suku Budaya Apa Saja?
Zainal mengatakan menindaklanjuti perkara dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Kemudian melakukan trauma healing terhadap korban.
"Termasuk melakukan pendampingan pada ibu dari korban. Sehingga kemudian barang bukti yang kami amankan berupa satu set pakaian korban, satu akta keluarga dan satu akta kelahiran," katanya.
Baca Juga: Penuh Semangat! Kim Nam Gil Berusaha Agar Tim Mereka Tetap Berada di 'Through The Darkness'
Zainal mengatakan, motif penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku merupakan timbul dari emosi sesaat.
"Keterangan dari pelaku ia melakukan satu kali dari kejadian itu ia menampar satu kali, kemudian mencubit pipinya satu kali," bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu akta lahir, satu kartu keluarga, dan satu set pakaian korban.
Polres Sukabumi Kota mengamankan pelaku dengan diganjar pasal berlapis yakni pasal 76C Jo pasal 80 RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002.
Termasuk tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***