Tidak Tahan Suara Tangis! Bapak Aniaya Anak Tiri hingga Tengkorak Kepala Patah, Zainal Abidin: Emosi Sesaat

- 27 Januari 2022, 17:11 WIB
Ilustrasi anak korban penyiksaan bapak tiri
Ilustrasi anak korban penyiksaan bapak tiri /pixabay/geralt./
 
MEDIA PAKUAN - Kasus penyiksaan anak oleh ayah tiri di jalan Dwikora kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi pada Selasa 11 Januari 2022 silam diungkap kepolisian.
 
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan pelaku menyiksa korban yang notabene merupakan anak kandung istrinya hingga kondisi tengkorak korban patah.
 
 
 
Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Zainal Abidin mengungkap pelaku sempat membujuk korban sebelum menyiksanya hingga babak belur.
 
 
Dia mengatakan pelaku merupakan suami siri dari ibu  korban. Mereka sudah melakukan pernikahan selama tiga bulan dan mereka kemudian tinggal bersama.
 
Pada saat pagi korban ini rewel dalam kondisi nangis kemudian dibawa oleh pelaku ini keluar rumah pada saat keluar rumah.
 
"Pelaku coba menenangkan korban dan  membujuk kemudian tidak berhasil. Pelaku kemudian tidak terkontrol kemudian menampar pipi korban sebanyak dua kali kemudian mencubit korban," ucap Zainal Abidin, Kamis 27 Januari 2022.
 
 
Zainal Abidin mengatakan kemudian pelaku menurunkan korban, pelaku menggunakan kata kata keras untuk menghentikan tangisan  korban.
 
"Melihat  kejadian ini kemudian ibu korban tidak yang telah dilakukan oleh pelaku maka kemudian melaporkannya kepada pihak Polres Sukabumi Kota," paparnya.
 
 
Zainal mengatakan menindaklanjuti  perkara dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Kemudian melakukan trauma healing terhadap korban.
 
"Termasuk melakukan pendampingan pada  ibu dari korban. Sehingga kemudian barang bukti yang kami amankan berupa satu set pakaian korban, satu akta keluarga dan satu akta kelahiran," katanya.
 
 
 Zainal mengatakan, motif penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku merupakan timbul dari emosi sesaat.
 
"Keterangan dari pelaku ia melakukan satu kali dari kejadian itu ia menampar satu kali, kemudian mencubit pipinya satu kali," bebernya.
 
 
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu akta lahir, satu kartu keluarga, dan satu set pakaian korban.
 
Polres Sukabumi Kota mengamankan pelaku dengan diganjar pasal berlapis yakni pasal 76C Jo pasal 80 RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002.
 
 
Termasuk tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x