AKBP Sy Zainal Abidin Ungkap Pelaku Tindak Asusila dan Curamor di Kota Sukabumi

- 27 Januari 2022, 15:23 WIB
AKBP Sy Zainal Abidin Ungkap  Pelaku Tindak Asusila dan Curamor di Kota Sukabumi
AKBP Sy Zainal Abidin Ungkap Pelaku Tindak Asusila dan Curamor di Kota Sukabumi /Manaf Muhammad#Mediapakuan.com/

"Setelah melakukan hal tersebut maka kemudian salah satu pelaku ini atas nama T alias K itu melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan inisial NYS (49) setelah melakukan dua tindakan pidana tersebut maka kemudian pelaku melarikan diri keluar dari rumah tersebut kemudian dijemput salah satu pelaku lainnya yang berada di luar," bebernya.

Adapun ketiga pelaku yakni T alias K (50), HU (21), dan RA alias R (36) berhasil diamankan di Kampung Cileuncang kabupaten Cianjur pada Minggu 23 Januari 2022 pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Member Kep1er Kim Chae Hyun dan Seo Young Eun Positif Covid-19, Tak Rasakan Gejala

"Barang bukti yang kami amankan dari pengungkapan kasus ini yaitu 1 unit sepeda motor, sebilah sajam jenis golok, handphone kemudian celana dalam, daster, termasuk dua buah tali pengikat untuk menyingkap korban," tandasnya.

Atas tindakannya, pelaku sementara diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dengan ganjaran pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun bui dan 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

 

 

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x