Mereka kedapatan sedang nongkrong di warung, akhirnya anggota Polsek Cireunghas melakukan pemeriksaan atau penggeledahan, dan pada salah satu pemuda tersebut.
Polisi menemukan 2 bilah senjata tajam yaitu jenis Golok dan Corbek yg berukuran panjang. Mereka digelandang petugas ke mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, "pungkasnya.***