"Respon cepat penanganan intensif diberikan kepada korban bahkan juga keluarganya yang diharapkan korban dapat tumbuh dengan baik sesuai anak seusianya. Untuk pelaku kami serahkan kepada pihak kepolisian dan KPAI untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku," papar Camat Tegalbuleud kabupaten Sukabumi.
Diketahui MN sebelumnya disiksa oleh tetangganya hingga mengalami luka kuku kaki kiri terkelupas sebanyak empat jari dan kuku kaki kanan sebanyak tiga jari serta luka diduga terbakar di bibir atas.
Sementara itu MN merupakan anak yatim yang tinggal hidup bersama sang kakek berusia 93 tahun di Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.***