Usai Didemo! Bupati Sukabumi Teken Kebijakan Baru Skala Upah Buruh, Marwan Hamami: Naikan Upah Buruh

- 4 Desember 2021, 12:36 WIB
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami tengah membacakan pernyataan terkait kenaikan upah sesuai UMK di Kabupaten Sukabumi
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami tengah membacakan pernyataan terkait kenaikan upah sesuai UMK di Kabupaten Sukabumi /Manaf muhammad/
 
MEDIA PAKUAN - Keputusan teranyar yang diputuskan Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengenai nasib upah buruh yang sebelumnya gagal naik sebab mengikuti UMK 2022 akhirnya terjawab.
 
Dalam mencari titik kesepakatan bersama dengan serikat buruh, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menandatangani Surat Edaran Nomor: 561/7961-Disnakertrans/2021  tentang Penerapan Struktur Skala Upah Buruh sebagai langkah lain selain kenaikan UMK 2022 yang tidak mungkin.
 
Maka Marwan meminta perusahaan di Sukabumi untuk bekerja sama menerapkan struktur skala upah agar membantu upah para buruh.
 
 
"Tapi ada ruang yang dimungkinkan bagi perusahaan membantu buruh. Kita mengajak para pengusaha yang memang masih mampu untuk memberikan ruang itu, bisa menjawab kesulitan-kesulitan buruh hari ini dengan upah yang mereka miliki," kata Marwan usai menandatangani surat edaran tersebut di hadapan massa buruh PC FSP TSK-SPSI di Jalan Lingkar Selatan, Jumat, 3 Desember 2021.
 
Dalam surat edaran tersebut, Marwan mengimbau kepada pengusaha di kabupaten Sukabumi untuk menaikkan struktur skala upah dari 1 sampai 4 persen dari besaran gaji saat ini. 
 
 
Apabila ada perusahaan yang tidak mampu menaikkan struktur skala upah, bisa dilakukan perundingan kesepakatan antara serikat pekerja dan perusahaan.
 
Ketentuan lain yang disampaikan Marwan adalah karyawan yang menerima struktur skala upah dihitung dari masa bekerja di atas satu tahun.
 
"Kalau tidak di atas satu tahun, harus mengikuti UMK, nanti serikat bisa berkomunikasi dengan pihak perusahaan," ucapnya.
 
 
Selain itu perusahaan dapat merundingkan kembali dengan serikat pekerja untuk besaran skala upah yang diberikan termasuk apabila perusahaan kesulitan dalam menerapkan struktur skala upah.
 
Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon menjelaskan isi Surat Edaran Nomor: 561/7961-Disnakertrans/2021  tentang Penerapan Struktur Skala Upah Buruh tersebut.
 
Menurutnya dengan keputusan tersebut setidaknya ada batas skala minimum dan maksimum untuk kenaikan upah buruh yakni dari 1 hingga 4 persen.
 
 
"Minimal memberi harapan untuk adanya tambahan upah bagi buruh di tahun depan,'' ucap Popon.
 
Popon menegaskan bukan mempersoalkan penghasilan tambahan bagi buruh berupa insentif, sebab menurutnya insentif bukan merupakan upah tetap.
 
"Sehingga kami lebih kepada tuntutan yang berdampak pada kenaikan pada komponen upah tetap, seperti struktur dan skala upah," tandasnya.
 
 
Lanjut Popon, dari keputusan ini menyesuaikan struktur skala upah berdasarkan kemampuan masing-masing perusahaan, tidak bisa dipukul rata.
 
Meskipun menurutnya hasil kurang memuaskan akan tetapi ia mengapresiasi usaha Bupati Sukabumi yang telah mengeluarkan Surat Edaran. Maka Popon akan mengawal terus hingga isi surat edaran tersebut dijalankan perusahaan.***
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x